Fungsi Sosial Paten Dalam Sistem Kekayaan Intelektual Tinjauan Teoretis, Konstitusional, dan Normatif
Penulis: Erisa Ardika Prasada Kategori: Hukum Penerbit: Duta Media Press Published: July 24, 2026 ISBN: - Pages: 116 Negara: Indonesia Bahasa: Indonesia Tebal: iii + 116 hlm: (15 x 23 cm)Hak eksklusif diberikan kepada inventor sebagai penghargaan atas hasil invensinya. Namun, dalam sistem hukum Indonesia, hak tersebut tidak bersifat mutlak karena mengandung fungsi sosial yang mengharuskan adanya keseimbangan antara kepentingan pemegang paten dan kepentingan masyarakat. Buku Fungsi Sosial Paten dalam Sistem Kekayaan Intelektual (Tinjauan Teoretis, Konstitusional, dan Normatif) mengulas konsep fungsi sosial paten melalui perspektif teori kekayaan intelektual, nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Buku ini menunjukkan bahwa perlindungan paten tidak hanya bertujuan mendorong inovasi, tetapi juga harus menjamin kemanfaatan, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Disusun sebagai buku referensi, buku ini diharapkan menjadi sumber rujukan bagi mahasiswa, dosen, peneliti, akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam memahami perkembangan hukum paten di Indonesia secara komprehensif dan berimbang.
Kembali